Hukum Makan Kepiting, Benarkah Haram?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:13 WIB
Hukum Makan Kepiting, Benarkah Haram?
ilustrasi kepiting. Hukum makan kepiting. [pexels/ROMAN ODINTSOV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu makanan laut atau seafood yang disukai banyak orang adalah kepiting. Meski begitu, masih ada sejumlah orang yang meragukan kehalalan memakan kepiting. 

Ada yang berpendapat makan kepiting diharamkan. Ini karena kepiting dianggap hewan amfibi atau hidup di dua alam. 

Masalah hukum makan kepiting ini sendiri sudah dibahas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Benarkah anggapan makan kepiting adalah haram?

1. Pendapat yang Mengharamkan

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pendapat yang mengharamkan kepiting didasari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, air dan darat, adalah hewan yang haram dimakan.

Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma'i.

Keharaman hewan amphibi ini banyak kita dapat di banyak kita fiqih, terutama dari kalangan mazhab As-syafi'i.

Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang hidup di dua alam.

Imam Abu Zakaria bin Syaraf al- Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin, yang juga dikutip dalam fatwa MUI mengatakan:

Baca Juga: Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Solat, Benarkah Najis?

‎وَمَا يَعِيشُ فِي بَر وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعِ وسَرَطَانٍ وَحَيَّة حَرَامٌ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI