Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Solat, Benarkah Najis?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Hukum Memakai Parfum Beralkohol untuk Solat, Benarkah Najis?
Ilustrasi parfum. Hukum memakai parfum beralkohol untuk solat. [pexels/cottonbro studio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu sunah saat akan melakukan solat adalah dengan memakai wewangian atau parfum. Di era saat ini, kebanyakan parfum mengandung alkohol

Di dalam parfum, alkohol disebut etanol yaitu zat yang digunakan dalam banyak produk karena memiliki efek bau yang khas.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan parfum mengandung alkohol ketika akan solat? Benarkah alkohol itu najis sehingga bisa membatalkan solat? 

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, disebutkan ada kesepakatan para ulama yang menetapkan bahwa alkohol bukan termasuk benda najis.

Baca Juga: Hukum Minum Sambil Berdiri, Benarkah Dilarang?

Hal itu diungkapkan oleh Dr. Ahmad Asy-Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30 sebagai berikut mengutip dari lajnah fatwa Al-Azhar Mesir. Lengkapnya demikian:

"Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."

Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, memakai parfum beralkohol tidak membatalkan solat. Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan solat.

Yang dilarang menurut para ulama adalah mengkonsumsi alkohol dalam bentuk minuman. Sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.

Dikutip dari website Kemenag.go.id, Imam As-Syaukani menyatakan bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

Baca Juga: Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI