Hukum Minum Sambil Berdiri, Benarkah Dilarang?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:32 WIB
Hukum Minum Sambil Berdiri, Benarkah Dilarang?
Ilustrasi minum. Hukum minum sambil berdiri. [pexels/Andrea Piacquadio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Makan dan minum adalah aktivitas penting bagi kehidupan manusia. Tanpa makan dan minum, manusia akan mati.

Cara makan dan minum seseorang tentu berbeda-beda. Tapi kebanyakan orang makan dan minum sambil duduk. Walau begitu ada juga yang makan dan minum sambil berdiri.

Banyak yang bilang, dalam agama Islam dilarang makan dan minum sambil berdiri. Benarkah pendapat ini? Berikut ulasannya. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri. Ada yang membolehkan tapi juga ada yang melarangnya. 

Baca Juga: Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya

Perbedaan pendapat para ulama ini dikarenakan adanya dalil yang shahih mengenai diperbolehkan dan dilarangnya makan dan minum sambil berdiri.

Dalil Diperbolehkan Minum Sambil Berdiri

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, ada sejumlah dalil yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. 

Hadis pertama adalah:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Aku memberi minum nabi SAW air zam-zam, maka beliau meminumnya sambi berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan

Hadis ini dishahihkan bukan hanya oleh Imam Bukhari tetapi Imam Muslim juga sepakat bahwa kedudukannya shahih. Hadits ini tegas sekali menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.

Maka kalangan yang membolehkan minum sambil berdiri, berdalil dengan menggunakan hadis shahih ini.

Dari An-Nazzal bin Sabrah ra. berkata, "Ali ra datang ke pintu Rahbah dan beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata, "Sungguh aku melihat Rasulullah SAW minum sebagaimana kalian melihat aku minum." (HR. Bukhari)

Dari Umar ra. berkata, "Dahulu kami pernah di zaman Rasulullah SAW makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmizy)

Dari Amru bin Syu'aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR Tirmizi)

Imam At-Tirmizi menjelaskan bahwa derajat kedua hadis ini adalah hasan shahih.

Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri

Ada juga beberapa hadis lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang kita minum sambil berdiri, bahkan sampai harus dimuntahkan kembali. Dan ternyata hadis-hadis berikut ini juga tidak kalah shahihnya.

Dari Anas ra. dari nabi SAW bahwa beliau melarang seorang laki-laki mium sambil berdiri. Qatadah berkata, "Kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana bila makan sambil berdiri?" Beliau SAW menjawab, "Itu (makan sambil berdiri) lebih jahat lagi (hukumnya)." Maksudnya lebih buruk lagi.

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi SAW melarang keras minum sambil berdiri.

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Bila lupa maka muntahkanlah." (HR. Muslim)

Menyikapi Perbedaan Hadis

Dikutip dari website Kemenag.go.id, Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadis tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadis tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:

ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H], juz VII, halaman 340).

Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI