Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya
Ilustrasi tisu toilet. Hukum cebok pakai tisu. [pexels/hermaion]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Islam adalah agama yang mengutamakan kebersihan. Jika tubuh terkena najis maka diwajibkan dibersihkan atau melakukan istinja. 

Misal ketika kita buang air baik buang air kecil dan buang air besar, maka najis kotoran harus segera dibersihkan. Dalam kondisi normal, najis dibersihkan menggunakan air. 

Namun ada situasi tertentu yang membuat kita tidak bisa membersihkan najis menggunakan air. Misal tidak tersedianya air di kamar mandi atau toilet tapi hanya ada tisu

Jika seperti itu, apakah diperbolehkan membersihkan najis menggunakan tisu? Berikut penjelasannya. 

Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan mengenai hukum cebok menggunakan tisu di website Rumah Fiqih Indonesia. Menurut dia, cebok selain menggunakan air diperbolehkan. 

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).

Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)

Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:

Baca Juga: Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan

1.Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI