Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:28 WIB
Hukum Wasiat Tidak Membagikan Warisan ke Anak Perempuan
Ilustrasi harta. Hukum pembagian harta warisan. [pexels/Oleksandr P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agama Islam adalah agama yang sempurna. Di dalam ajarannya diatur segala hal yang ada di dalam kehidupan ini, termasuk soal pembagian warisan atau harta waris. 

Dalam Islam, warisan harus dibagi ke anak laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, bagiannya dua kali dari anak perempuan. 

Namun bagaimana jika orang tua yang meninggal dunia memiliki wasiat yang tidak memberikan warisan ke anak perempuan. Apakah ini diperbolehkan? 

Dikutip dari situs tanya jawab Islam, islamqa.info, wasiat yang tidak membagi warisan ke anak perempuan tidak dibenarkan dalam syariat Islam. 

Baca Juga: Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam

Ini karena isi wasiat itu bertolak belakang dengan pembagian warisan yang telah Allah tetapkan dan dijelaskan dalam kitab-Nya.

Allah berfirman setelah menyebutkan bagian waris,

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisaa: 13-14)

Ahli waris tidak diperkenankan melaksanakan wasiat yang berlawanan dengan perintah Allah SWT. Anak wanita tetap harus diberikan bagiannya dari harta warisan.

Penting diketahui bahwa tidak dibolehkan berwasiat kepada ahli waris, baik laki-laki maupun wanita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu’anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Baca Juga: 4 List Drama Korea yang Cocok Buat Pelajar Hukum, Punya Cerita Menarik!

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (صححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI