Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:52 WIB
Air Liur Kucing Apakah Najis? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi kucing. hukum air liur kucing apakah najis? [pexels/Sabrini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI