Suara.com - Ibadah sholat Jumat adalah ibadah wajib yang dikhususkan bagi laki-laki. Maka tak heran ketika sudah masuk waktu sholat Jumat, masjid akan dipenuhi jamaah laki-laki.
Mengenai hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah fardu ain sebab sholat Jumat adalah pengganti sholat zuhur.
Dalil tentang wajibnya sholat Jumat bagi laki-laki termaktub dalam Alquran Surat Al-Jumuah ayat 9:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lalu bagaimana jika seorang wanita ingin sholat Jumat di masjid? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Berikut penjelasannya.
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid
Seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan ibadah sholat Jumat di masjid sebagaimana hukum wajib seorang laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
Baca Juga: Penasehat Hukum Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Pertanyakan Putusan Hakim
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Menilik hadis ini, bisa diartikan seorang wanita tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat di masjid. Walau begitu, bukan berarti seorang wanita dilarang untuk ikut sholat Jumat di masjid.
Dikutip dari website MUI, perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).
Kesimpulannya hukum melaksanakan sholat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat zuhur.