Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:57 WIB
Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia
Hukum menghentikan solat saat ada jamaah meninggal dunia. [Instagram net2netnews2022]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu viral video seorang pria meninggal dunia ketika sedang menunaikan solat zuhur berjamaah di masjid di Kota Metro, Provinsi Lampung. 

Pria tersebut terlihat tidak bangun lagi saat sujud terakhir. Hal ini membuat sejumlah jamaah menghentikan solatnya dan berupaya menolong pria tersebut. 

Sikap sejumlah jamaah yang menghentikan solatnya ini menjadi perdebatan netizen di media sosial. Ada yang menganggap tidak boleh menghentikan solat fardu walau ada seseorang sekarat atau meninggal dunia. 

Mereka menilai sebaiknya orang-orang itu menyelesaikan dahulu solatnya baru menolong orang tersebut. Lalu bagaimana hukumnya menghentikan solat untuk menolong orang sekarat atau karena ada yang meninggal dunia?

Dikutip dari situs tanya jawab tentang Islam, islamqa.info, disebutkan bahwa Hhukum asal dari solat wajib adalah tidak boleh dihentikan; karena Allah telah melarang untuk membatalkan amal.

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atlah kepada Allah dan ta`atlah kepada rasul dan janganlah kalian merusakkan (pahala) amal-amalmu”. (QS. Muhammad: 33)

Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (34/51):

Baca Juga: Jennifer Coppen Baru Tahu, Dali Wassink Ternyata Berniat Gelar Pernikahan Lagi Sebelum Meninggal

“Menghentikan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan secara syar’i, tidak boleh sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena menghentikannya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah bentuk kesia-siaan yang akan menafikan kehormatan ibadah, dan ada ayat yang melarang untuk merusak ibadah sebagaimana diatur dalam Alquran Surat Muhammad ayat 33.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI