Suara.com - Umat Islam diwajibkan menunaikan salat fardu lima waktu. Barang siapa yang meninggalkan salat fardu dihukum berdosa.
Salat adalah ibadah dasar dan paling penting dalam Islam sebab salat merupakan tiang agama. Yang membedakan umat Islam dengan umat beragama lain adalah ibadah salatnya.
Dalam mengerjakan salat lima waktu, terkadang kita bisa mengalami kelupaan jumlah rakaat atau lupa melakukan salah satu gerakan dalam salat.
Jika ini yang terjadi, maka diwajibkan untuk melakukan sujud sahwi. Hal ini sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW seperti yang termaktub dalam hadis berikut ini:
Dari Abdullah bin Mas'ud ra., ia berkata, Nabi Saw. salat (bersama kami), -Ibrahim (perawi) berkata, Saya tidak tahu (apakah salatnya) lebih atau kurang-, maka ketika selesai salam dikatakanlah kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat tadi?", Beliau menjawab, "Apa itu?" Mereka menjawab, "Engkau tadi salat begini dan begitu.” Maka beliau melipat kakinya dan menghadap kiblat lalu sujud dua kali kemudian bersalam. Ketika beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Sesungguhnya bila terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat pasti aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, terkadang lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka ingatkanlah aku, dan apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar lalu menyempurnakannya, kemudian mengucap salam lalu sujud dua kali." (H.R. Muttafaq 'alaih).
Pengertian Sujud Sahwi
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa sujud sahwi itu ialah dua sujud yang dikerjakan orang yang salat untuk menggantikan kesalahan saat salat karena faktor lupa.
Sujud sahwi sendiri bisa dikerjakan sebelum atau sesudah melakukan salam. Dua cara tersebut telah disampaikan Rasulullah Saw. dalam hadits yang sahih berikut ini:
“Jika seorang dari kalian ragu dalam salatnya, hingga tidak tahu berapa rakaatkah yang sudah dikerjakan, tiga atau empat rakaat, maka ia harus menghilangkan yang ragu-ragu dan berpatokan pada yang sudah jelas. Setelah itu, hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.” (H.R. Bukhari).
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sujud Sahwi: Ketentuan dan Tata Cara yang Benar Sesuai Sunnah
Ketentuan Sujud Sahwi