2. Larangan Meludah di Dalam Masjid
Ini dianggap sebagai dosa. Jika seseorang meludah di masjid, ia harus menimbun ludah tersebut sebagai bentuk penebusan (kafarat).
Nabi Muhammad bersabda, "Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kafaratnya adalah menimbunnya". (HR. Bukhari).
3. Larangan Meludah Mengenai Benda Orang Lain
Meludah mengenai benda milik orang lain adalah tindakan yang dianggap haram dalam Islam. Hal ini menunjukkan pentingnya etika dan penghormatan terhadap barang milik orang lain.
Dalam ajaran Islam, meludah sembarangan dapat mencemari lingkungan dan berpotensi menyebarkan penyakit, sehingga dianjurkan untuk meludah dengan cara yang sopan dan tidak merugikan orang lain
Tempat yang Diperbolehkan untuk Meludah
Jika perlu meludah, dianjurkan untuk meludah ke arah kiri atau di bawah telapak kaki kiri. Ini untuk menjaga kebersihan dan menghormati lingkungan sekitar.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk meludah di jalan, tindakan ini tetap tidak dianjurkan karena dapat mengganggu orang lain. Sebaiknya, jika meludah harus dilakukan, lakukanlah dengan cara yang tidak mengganggu orang di sekitar.
Sehingga dapat disimpulkan, adab meludah dalam Islam adalah bagian dari etika sosial yang lebih luas, yang menekankan pentingnya kebersihan dan penghormatan terhadap orang lain. Dengan mengikuti panduan ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga kesopanan dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari.