Suara.com - Fenomena bunuh diri akhir-akhir ini di berbagai tempat disebabkan beberapa hal. Salah satunya adalah karena terjerat utang di pinjaman online.
Dalam Islam, membayar utang adalah kewajiban kaerna itu umat Islam dilarang meninggal dalam keadaan terlilit utang.
Dikutip dari website Dompet Dhuafa, utang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak dihisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadits berikut.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi).
Dari hadits ini menunjukkan bahwa hutang yang belum dibayar menjadi pemberat dan membuat jiwa kita tidak diterima terlebih dahulu.
Yang lebih parah dari berhutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutangnya.
Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)