Hukum Waria Pakai Cadar dalam Pandangan Islam

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 11:10 WIB
Hukum Waria Pakai Cadar dalam Pandangan Islam
Wanda Hara waria yang mengenakan cadar di acara pengajian Ustaz Hanan Attaki. Hukum waria mengenakan cadar dalam Islam. [Instagram Wanda Harra dan Syahnaz Sadiqah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Allah Swt melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.” (H.R. Bukhari)

Hukum keharaman di atas baru berlaku ketika yang dilakukan atau dipakai oleh seorang laki-laki merupakan sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI