Hukum Waria Pakai Cadar dalam Pandangan Islam

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 11:10 WIB
Hukum Waria Pakai Cadar dalam Pandangan Islam
Wanda Hara waria yang mengenakan cadar di acara pengajian Ustaz Hanan Attaki. Hukum waria mengenakan cadar dalam Islam. [Instagram Wanda Harra dan Syahnaz Sadiqah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini viral seorang transgender atau waria bernama Wanda Hara yang mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki. 

Wanda Hara dihujat karena ia mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti kajian bersama Ustaz Hanan Attaki padahal dirinya adalah seorang laki-laki.

Lalu bagaimana hukumnya seorang waria seperti Wanda Hara mengenakan cadar dan hijab? 

DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, dalam Islam ada istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjila. 

Baca Juga: Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar

Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli.

Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli

Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.

Karena itu kata Syamsul Bahri, Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki.

Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”

Baca Juga: Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel

Dikutip dari NU Online, landasan hukum keharaman laki-laki berpenampilan seperti perempuan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Bukhari:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, dari nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya Allah Swt melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.” (H.R. Bukhari)

Hukum keharaman di atas baru berlaku ketika yang dilakukan atau dipakai oleh seorang laki-laki merupakan sesuatu yang sudah menjadi ciri khas bagi perempuan, atau memang dikhususkan untuk perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI