Suara.com - Baru-baru ini viral seorang transgender atau waria bernama Wanda Hara yang mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Wanda Hara dihujat karena ia mengenakan hijab dan cadar saat mengikuti kajian bersama Ustaz Hanan Attaki padahal dirinya adalah seorang laki-laki.
Lalu bagaimana hukumnya seorang waria seperti Wanda Hara mengenakan cadar dan hijab?
DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengatakan, dalam Islam ada istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjila.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli.
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Karena itu kata Syamsul Bahri, Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Baca Juga: Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar
Dikutip dari NU Online, landasan hukum keharaman laki-laki berpenampilan seperti perempuan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan Imam Bukhari: