Hukum Berwudu di Toilet, Sahkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 10:10 WIB
Hukum Berwudu di Toilet, Sahkah?
Ilustrasi wudu. Hukum berwudu di dalam toilet. [pexels/Ă–mer Sav]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Islam saat akan menunaikan salat diwajibkan mengerjakan wudu ini karena wudu adalah salah satu syarat sah salat. 

Dalam berwudu, kita pasti membaca niat dan doa wudu. Lalu bagaimana jika kita berwudu di toilet yang notabene adalah tempat membuang kotoran?

Dikutip dari Youtube Adi Hidayat Official, Ustaz Adi Hidayat memberi penjelasan mengenai hukum berwudu di toilet. 

"Idealnya tempat wudu terpisah dengan toilet karena di dalam tempat wudu kita menyertakan kalimat-kalimat toyibah baik di awal maupun di akhir wudu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga: Wanda Hara Dihujat, Ustaz Derry Sulaiman Sebut Lelaki Boleh-Boleh Saja Pakai Cadar

Sedangkan lanjutnya, kalimat toyibah yang berupa permohonan doa dalam kebaikan atau menyebut asma yang mulia itu umumnya tidak diutarakan dalam toilet.

Mengapa? Karena ujar UAH, toilet punya sifat tertentu hanya untuk membuang hadas baik kecil atau besar dan bisa jadi melahirkan najis.

"Sedangkan kalimat toyibah sangat tidak disukai diungkapkan dalam keadaan masuk toilet karena saat masuk toilet kita berdoa dilindungi Allah dari tempat buruk seperti toilet. Ketika keluar, istighfar karena menahan diri dalam mengucap kalimat toyibah saat di dalam toilet," ujarnya.

Karena alasan inilah menurut Ustaz Adi Hidayat akan lebih bagus kalau tempat wudu terpisah dari toilet. Namun bila memang keadaan tidak memungkinkan, menurut UAH, tidak masalah berwudu di dalam toilet.

"Jika  hanya ada itu dan bisa didapatkan dalam berbagai kondisi seperti ke mal. Bahkan saat haji dan umrah yang begitu padat tempat wudu dan hanya menemukan toilet ada kran terpisah, ini kondisi demikian masih memungkinkan," tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Melanggar dan Jajah Palestina, Kemlu Sebut ICJ Patahkan Argumen Keras Israel

"Tidak berhukum haram itu bisa dilakukan. kalau tempat memungkinkan berpisah bagus. Tapi kalau menyatu tidak ada masalah. Tidak ada masalah sepanjang dalam keadaan darurat tertentu dan tidak berhukum haram. Tidak ada nash spesifik mengharamkannya," papar UAH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI