Hukum Meminta Kembali Seserahan Lamaran karena Gagal Menikah

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:50 WIB
Hukum Meminta Kembali Seserahan Lamaran karena Gagal Menikah
Ilustrasi cincin pertunangan. Hukum meminta kembali seserahan lamaran karena gagal menikah. [pixabay/kurashov]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai berita mengenai putusnya hubungan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana. Kabar ini tentu mengejutkan sebab Ayu dan Fardhana sudah melangsungkan pertunangan

Gagal menikah, Ayu Ting Ting mengembalikan barang-barang seserahan milik Fardhana atas permintaan Fardhana sendiri. 

Banyak yang menghujat sikap Fardhana meminta kembali barang-barang seserahan. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam. 

Dikutip dari website Kemenag Bali disebutkan jika laki-laki memberi barang dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya. Bila laki-laki berniat barang itu sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Gabung Qadha Ramadhan, Lengkap Jadwal dan Hukumnya

Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau dia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah mengatakan:

Jika calon pengantin laki-laki menyerahkan mahar nikahnya pada calon pengantin perempuan sebelum akad dan kemudian keduanya melangsungkan akad nikah, maka pengantin perempuan berhak memilikinya sebagai mahar.

Namun jika gagal melangsungkan akad nikah, maka calon pengantin laki-laki boleh meminta kembali mahar nikahnya.

Baca Juga: Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI