Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:38 WIB
Hukum Mendoakan Orang Mati Bunuh Diri dalam Islam, Boleh Atau Tidak?
ilustrasi mayat. Hukum mendoakan orang mati bunuh diri dalam Islam. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena bunuh diri masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini banyak orang memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri karena terjerat utang akibat judi online.

Dalam Islam, perbuatan bunuh diri termasuk dalam dosa besar. Allah SWT melarang hambanya melakukan perbuatan tercela tersebut. 

Lalu apakah hukum mendoakan orang yang mati bunuh diri dalam Islam? Sebab ada yang beranggapan orang Islam dilarang mendoakan orang yang mati bunuh diri. 

Pendapat ini mendasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samurah radhiyallahu anhu:

Baca Juga: Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?

أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه

“Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Al-Nawawi memberikan penjelasan atas hadis tersebut. Ia berkata, para ulama berkata: hadits ini harus dipahami sebagai pencegah bunuh diri, sebagaimana Rasul SAW tidak melakukan salat jenazah bagi orang yang terlilit uutang, namun para Sahabat salat jenazah bagi orang yang berhutang atas perintah Nabi (saw).

Hal itu bertujuan agar orang lain tidak terlilit uutang, bukan karena dia kafir. Menurut Maalik, makruhnya salat jenazah bagi orang yang dilempari batu sampai mati sebagai hukuman hadd, dan bagi orang yang maksiat, sebagai ungkapan ketidaksetujuan.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengaku sebagai orang suci, kemudian dia melihat seekor ular dan sebagian orang ingin membunuhnya, namun dia menghentikannya, lalu dia memungut ular tersebut dan mencoba melakukan mukjizat. perbuatannya, tetapi ular itu menggigitnya dan dia mati. Bolehkah salat jenazahnya dilangsungkan atau tidak?

Baca Juga: Kapan Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Wanita, Haruskah Menunggu Sholat Jumat Selesai?

Dia menjawab:

Penguasa Alam Semesta. Hendaknya para ulama dan orang-orang yang taat beragama tidak mendoakan orang ini dan orang lain yang sejenis dengannya, namun hendaknya orang-orang biasa mendoakannya, seperti halnya Nabi SAW yang tidak mendoakan orang yang telah meninggal bunuh diri, dan orang yang mencuri rampasan perang, namun dia berkata: “Doakanlah temanmu.”

Mereka berkata kepada Samurah bin Jundub: “Anakmu tidak tidur tadi malam.” Dia berkata, “Apakah karena dia makan terlalu banyak?” Mereka berkata: “Ya.” Dia berkata: “Jika dia meninggal, saya tidak akan mendoakannya.” Samurah menjelaskan, jika dia meninggal karena makan terlalu banyak, dia tidak akan mendoakannya, karena dia akan bunuh diri jika makan terlalu banyak. Dan lebih tepat bagi para ulama dan orang-orang yang taat beragama untuk tidak melakukan salat jenazah bagi orang yang mencegah orang lain membunuh ular tersebut, dan memegangnya di tangannya hingga ular itu membunuhnya, karena dia sendiri yang bunuh diri.

Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan,

“Hadits ini merupakan dalil bahwa imam dan para pemimpin agama tidak menyalati pelaku dosa besar. Akan tetapi tidak boleh melarang orang lain menyalatkannya. Bahkan ia harus memberikan arahan pada orang lain sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan, ‘Shalatkanlah sahabat kalian’.” (Al Istidzkar, 5: 85)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI