Artinya: "Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya." (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari'ati wal Manhaji)
Selain itu, dilarang juga berbuat maksiat pada bulan Muharram. Maksiat yang dimaksud seperti meninggalkan shalat, makan uang haram, zina, makan makanan tidak halal, mencuri mabuk-mabukan, dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai amalan dan larangan bulan Muharram yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi