Bagaimana Hukumnya Tinggalkan Tawaf Wada karena Haid?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 30 Juni 2024 | 02:05 WIB
Bagaimana Hukumnya Tinggalkan Tawaf Wada karena Haid?
Jemaah haji melakukan tawaf. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka'bah,” ia menambahkan.

Bahkan, kata ungkap Widi, jika secara kondisi kesehatan jemaah sudah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunah. “Semoga, ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” harapnya.

Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 21.00 WAS. Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 51.746 orang tergabung dalam 131 kelompok terbang. Jemaah yang dberangkatkan dari Makkah ke Madinah hari ini berjumlah 10.532 tergabung dalam 27 kloter.

“Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI