Tanazul Haji 2024: 25 Berkas Disetujui Pulang Lebih Awal, Ini Syaratnya!

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:03 WIB
Tanazul Haji 2024: 25 Berkas Disetujui Pulang Lebih Awal, Ini Syaratnya!
Jemaah haji dari Kloter SUB 01 saat akan berangkat kembali ke tanah air dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024) malam. [MCH 2024]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pelaksanaan pemulangan ibadah haji 2024 sampai saat ini masih berlangsung. Hingga 24 Juni 2024, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah review dan menyetujui sulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah.

Pelaksanaan mutasi koper atau tanazul ini memperhatikan ketersediaan kursi kosong pada kloter tujuan serta jemaah haji lansia, sakit mendapat prioritas untuk dipulangkan.

Menurut Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul/mutasi kloter.

Bagi jemaah sakit, kata Widi, diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

“Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji,” terang Widi.

Widi bilang, untuk jemaah haji dengan alasan kedinasana, wajib menyertakan surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” jelasnya.

Widi menegaskan bagi tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.

Widi menyebut, pada fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.

Baca Juga: Mengecewakan! 46 Kloter Jemaah Haji Ubah Rute Pemulangan, Garuda Wajib Tanggung Jawab

Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI