Dilarang! Bawa Air Zamzam di Koper, Jemaah Haji Indonesia Bisa Denda Rp25 Juta

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:40 WIB
Dilarang! Bawa Air Zamzam di Koper, Jemaah Haji Indonesia Bisa Denda Rp25 Juta
Jemaah Haji Cuci Kopyah Pakai Air Zamzam, Ternyata Ini Manfaatnya Menurut Islam (MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak membawa air Zamzam ke dalam koper bagasi saat kepulangan dari Tanah Suci. Larangan ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.

Menurut Kepala Daker Bandara Abdillah, jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan di dalam penerbangan. Ditegaskan Abdillah, barang bawaan jemaah haji tidak boleh melebihi ketentuan berat.

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,"kata Abdillah di Mekkah.

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia memyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.

Baca Juga: Intip Tas Branded yang Dibawa Aisyahrani saat Haji, Ada Merek Hermes hingga Loro Piana

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," jelasnya.

Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelasnya.

Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.

Baca Juga: Pulang Haji, Wajah Aurel Hermansyah Jadi Sorotan: MasyaAllah Bu Hajjah

Sedangkan jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI