Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 18:33 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa
Ilustrasi hewan kurban sapi dan kambing 2024 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd”

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu."

Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban

“Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim”

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku."

Demikian bacaan niat dan doa dalam penyembelihan hewan kurban saat Iduladha. Di samping membaca niat dan doa, orang – orang juga dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. 

Melansir laman Kemenag Bali, menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. 

Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. 

Baca Juga: Mari Olah Daging Kurban Jadi 5 Menu Lezat Khas Sumatera Barat Ini

Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI