Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 18:33 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa
Ilustrasi hewan kurban sapi dan kambing 2024 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat muslim di Indonesia sebagian besar memperingati Iduladha pada Senin, 17 Juni 2024 hari ini. Setelah salat id, ada prosesi penyembelihan hewan kurban. Namun, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban tanpa niat dan doa?

Menyembelih hewan kurban bukan perkara sepele. Tidak boleh langsung dipotong tanpa membaca niat dan doa menyembelih hewan kurban terlebih dahulu. Apabila itu terjadi, hewan yang diniatkan untuk kurban di hari raya Iduladha, tidak akan diterima sebagai amal ibadah oleh Allah Swt. 

Niat Kurban Iduladha untuk Diri Sendiri

“Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala”

Baca Juga: Mari Olah Daging Kurban Jadi 5 Menu Lezat Khas Sumatera Barat Ini

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

Doa Berkuban

Adapun doa Iduladha yang dapat dibaca saat hendak melakukan ibadah kurban.

“Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad”

Artinya: "Dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad."

Baca Juga: Peduli Sesama, BRI Manado Salurkan Hewan Kurban untuk Panti Asuhan dan Masyarakat Sekitar

Setelah itu dilanjutkan dengan membaca takbir sebanyak 3 kali dan tahmid 1 kali.

“Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar walillahil hamd”

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu."

Membaca Doa Menyembelih Hewan Kurban

“Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim”

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku."

Demikian bacaan niat dan doa dalam penyembelihan hewan kurban saat Iduladha. Di samping membaca niat dan doa, orang – orang juga dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban. 

Melansir laman Kemenag Bali, menurut para ulama, ketika kita berkurban dan kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kita kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. 

Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu,  untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. 

Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI