Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 18:33 WIB
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Niat dan Doa
Ilustrasi hewan kurban sapi dan kambing 2024 (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat muslim di Indonesia sebagian besar memperingati Iduladha pada Senin, 17 Juni 2024 hari ini. Setelah salat id, ada prosesi penyembelihan hewan kurban. Namun, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban tanpa niat dan doa?

Menyembelih hewan kurban bukan perkara sepele. Tidak boleh langsung dipotong tanpa membaca niat dan doa menyembelih hewan kurban terlebih dahulu. Apabila itu terjadi, hewan yang diniatkan untuk kurban di hari raya Iduladha, tidak akan diterima sebagai amal ibadah oleh Allah Swt. 

Niat Kurban Iduladha untuk Diri Sendiri

“Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala”

Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."

Doa Berkuban

Adapun doa Iduladha yang dapat dibaca saat hendak melakukan ibadah kurban.

“Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad”

Artinya: "Dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad."

Baca Juga: Mari Olah Daging Kurban Jadi 5 Menu Lezat Khas Sumatera Barat Ini

Setelah itu dilanjutkan dengan membaca takbir sebanyak 3 kali dan tahmid 1 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI