Suara.com - Jemaah Haji Indonesia diimbau untuk membayarkan Dam di tempat resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi sebagai tempat pembayaran.
Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Nasrullah Jassam mengemukakan, jemaah akan lebih tenang karena hewan yang akan disembelih dipastikan sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Untuk pembayaran Dam jemaah haji bisa membayar di tempat-tempat resmi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah Arab Saudi, untuk memastikan kepastian pemenuhan syarat sahnya," ujar Nasrullah saat ditemui di Kantor KUH, beberapa waktu lalu.
Menurut Nasrullah, jemaah juga perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena hal itu menyangkut keabsahan ibadah haji.
"Jangan tergiur oleh tawaran tawaran dari oknum-oknum yang menawarkan penyembelihan Dam dengan harga yang tidak rasional."
"Kita harus memastikan bahwa Dam yang kita bayarkan, binatang yang kita sembelih itu memenuhi kualifikasi syariat," katanya.
Nasrullah menjelaskan, ada beberapa lembaga yang disarankan. Misalnya, RPH Adhahi dan RPH al-Ukaysah yang masuk dalam surat edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
"Oleh karena itu pastikan bahwa tempat kita untuk membayar Dam itu betul-betul tempat yang resmi dan berizin dari Kementerian Haji Arab Saudi, banyak pilihan misalnya ada Adhahi yang merupakan tempat resmi untuk pembayaran Dam untuk jamaah haji, bukan hanya dari Indonesia tapi dari seluruh dunia," tambahnya.
Untuk pembayaran Dam di RPH tersebut, ia mengatakan sudah bisa dilakukan di counter-counter resmi yang telah ditunjuk.
"Sekali lagi kami minta agar jamaah hati-hati soal ini apalagi tergiur oleh tawaran tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.