Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Begini Persiapan PPIH di Tanah Suci

Selasa, 04 Juni 2024 | 14:45 WIB
Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Begini Persiapan PPIH di Tanah Suci
Petugas Bandara tengah Mendorong Jamaah Haji Lansia di Kursi Roda menuju pesawat/[Dok Humas Kemenhub].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 213.320 orang atau 80 persen dari total jemaah haji reguler telah tiba di Mekkah. Nantinya operasional keberangkatan haji akan berakhir pada 10 Juni 2024.

Menjelang puncak ibadah haji 2024, Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) telah mempersiapkan sejumlah hal untuk kelancaraan para jemaah haji Indonesia.

“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag.

Widi menjelaskan persiapan dari PPIH ini untuk puncak ibadah haji agar para jemaah bisa memiliki kesiapan fisik.

Baca Juga: Peringatan! Berhaji Tanpa Tasreh, Siap-siap Dapat Hukuman Berat dari Pemerintah Saudi

“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” jelasnya.

Yang tidak kalah penting dari mempersiapkan fisik ialah kata Widi untuk jemaah haji tetap menjaga dokumen yang dimiliki yakni smart card.

Widi bilang smart card ini sangat penting untuk jemaah haji Indonesia.

“Selain itu, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik,” jelasnya.

“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” tambah Widi.

Baca Juga: Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024

Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas dia.

Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, jelas Widi, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ucapnya.

“Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI