Suara.com - Masyarakat Indonesia diminta untuk mengetahui dan mematuhi aturan haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, salah satunya soal penggunaan visa haji atau tasreh.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, jangan coba-coba untuk berangkat haji tanpa tasreh. Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi punya aturan ketat untuk hal ini.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron.
Lantas apa sanksi atau hukuman bagi orang pergi haji tanpa tasreh?
Baca Juga: Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024
Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi memiliki hukuman berat untuk pelanggar haji tanpa tasreh.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” jelas Yusron.
Tak hanya orangnya, pemerintah Saudi juga jatuhkan sanksi berat untuk pihak penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah berhaji tanpa tasreh.
Denda bagi penyelenggara senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
"Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” tambah Yusron.
Baca Juga: Kali Pertama Lihat Kabah, Witan Sulaeman: Ada Perasaan yang Tak Biasa
Terkait kasus terbaru 37 WNI berhaji tanpa tasreh, Yusron memberikan informasi terbaru.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tegasnya.