Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Gagal Mabit di Mina Karena Kondisi Darurat, Ibadah Haji Sah

Senin, 03 Juni 2024 | 14:55 WIB
Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Gagal Mabit di Mina Karena Kondisi Darurat, Ibadah Haji Sah
Jemaah Haji Indonesia yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah diwajibkan sudah mengenakan ihram sebelum melakukan umrah wajib. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI