Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Gagal Mabit di Mina Karena Kondisi Darurat, Ibadah Haji Sah

Senin, 03 Juni 2024 | 14:55 WIB
Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Gagal Mabit di Mina Karena Kondisi Darurat, Ibadah Haji Sah
Jemaah Haji Indonesia yang mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah diwajibkan sudah mengenakan ihram sebelum melakukan umrah wajib. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas pada hari Sabtu 1 Juni 2024.

Sidang ini untuk membahas perihal hukum terkait pelaksanaan mabit jemaah haji Indonesia di Muzdalifah dan Mina.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umroh (PHU) meminta pandangan hukum terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah melainkan hanya dapat lewat (murur).

Selain itu terkait tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.

Baca Juga: Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Apresiasi Sat Set Petugas Layani Jemaah Lansia

Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994. 

Pada keputusan 1994 dinyatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH).

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik.

Baca Juga: Jangankan Rp1 Miliar Demi Haji, Raffi Ahmad Berani Kasih Gedung Kantornya Buat Pernikahan Karyawannya Secara Gratis

Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI