Suara.com - Bagi jemaah lansia yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah, Pemerintah akan melayaninya dengan Safari Wukuf. Sebanyak 300 kuota akan disiapkan bagi jemaah safari wukuf.
Hal itu dikatakan Kepala Daerah Kerja (Daker) Khalilurrahman kepada tim media center haji di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Sabtu (1/6/2024).
“Kita sudah mengadakan persiapan membuat skema bagaimana jamaah yang nanti tidak punya pendamping yang dinyatakan oleh dokter memang tidak bisa melaksanakan ibadah Haji secara sempurna. Tidak perlu wukuf, tidak perlu mabit di Muzdalifah dan mina atau yang perlu disafari wukufkan.,” jelasnya.
Menurutnya kuota jemaah yang akan disafari wukufkan sebanyak 300 orang. Safari wukuf ini, kata dia, semata-mata demi kesehatan, keselamatan jamaah Haji Indonesia mengingat jumlah jemaah haji tahun ini terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mudahkan Ibadah Calon Haji Lansia, PPIH Arab Saudi Dapat Tambahan 100 Kursi Roda
“Untuk safari wukuf kita mendapatkan data dari dokter KKHI kantor kesehatan Indonesia. Mereka yang akan melakukan filter siapa yang layak yang berhak untuk safari wukuf lansia,” terangnya.
Hal itu, lanjutnya, mempertimbangkan usia, kesehtan dan pendamping.
Selain safari wukuf lansia yang menjadi tanggung jawab Kemenag, ada juga safari wukuf yang menjadi tanggung jawab kantor kesehatan Indonesia.
“Safari wukuf KKHI, mereka sangat sakit, tidak bisa duduk, tidak bisa berdiri, menggunakan alat bantu pernafasan. Itu yang safari wukufkan oleh KKHI,” jelas Khalil.
Jadi baik yang safari wukuf lansia non KKHi ataupun yang KKHI, tetap semuanya mendapatkan rekomendasi dan berdasarkan filterisasi dari kantor kesehatan haji di Indonesia, di Mekah.
Baca Juga: Nekat Berhaji Pakai Visa Ziarah, 37 WNI Asal Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi
“Untuk safari wukuf non lansia kuotanya 300, kalau yang KKHI masih pendataan,” katanya.
Kriteria jemaah haji safari wukuf turut dibagikan Kemenag melalui media sosialnya. Berikut rinciannya.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
• Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).