Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:22 WIB
Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Ratusan ribu umat muslim dari berbagai negara memadati Masjidil Haram untuk beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, Kamis (9/5/2024). [MCH2024/Suara.com-Chandra Iswinarno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.

Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.

"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI