Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.
Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.
"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jamaah haji," katanya, Jumat 31 Mei 2024.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji setiap tahunnya dengan menyediakan berbagai jenis visa haji.
Berikut beberapa jenis visa haji yang sah:
- Visa haji reguler dan haji khusus melalui Kementerian Agama (Kemenag)
- Visa haji melalui Kedutaan Besar Arab Saudi
- Visa undangan ibadah
- Jamaah haji yang menggunakan visa di atas berhak mendapatkan Tasreh.
Selain jenis visa tersebut, seperti visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis lainnya tidak diperbolehkan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi.
Baca Juga: 24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Palsukan Visa Haji Orang Lain
"Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menahan 24 jemaah asal Indonesia yang akan berhaji dengan menggunakan visa ziarah. Mereka tertangkap saat petugas Arab Saudi menggelar razia di Kawasan Miqot Bir Ali, Madinah beberapa waktu lalu.
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi menahan dua orang yang diduga menjadi koordinatornya. Sedangkan 22 lainnya terancam dideportasi. Mereka dikenakan pelanggaran karena melanggar undang-undang 'Transporting Hajj'.