Suara.com - Pada tahun ini, seorang jemaah haji asal Embarkasi Surabaya memutuskan menunda keberangkatan karena hamil. Merespons hal tersebut Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyatakan yang bersangkutan bisa berangkat tahun depan, Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Abdul Haris di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini, jadi tahun depan karena kebetulan hamil," ungkapnya, Jumat (24/5/2024).
"Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ujarnya.
Baca Juga: Ada Skema Baru Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini yang Dilakukan Kemenag
Ia kemudian menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan gagal berangkat.
"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa ada jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat. Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu.
Sedangkan, usia kehamilan yang masih layak naik pesawat tidak lebih dari 26 minggu.
"Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," ucapnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Dua Sudah Mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.
"Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat," katanya.