Ini Sanksi Bagi Jemaah Umrah yang Tidak Angkat Kaki dari Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:25 WIB
Ini Sanksi Bagi Jemaah Umrah yang Tidak Angkat Kaki dari Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kabah (unsplash) - Isu kenaikan biaya haji akan terjawab hari ini, Selasa (14/02/2023).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta semua jemaah umrah asal Indonesia yang masih berada di Arab Saudi untuk segera angkat kaki dari negara tersebut sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Imbauan tersebut disampaikan, lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan, jemaah umrah bisa masuk ke wilayah tersebut hingga 15 Zulkaidah 1445 H.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Cerita Masjid Qiblatain, Masjid dengan Dua Kiblat yang Ada di Madinah

Peringatan Kemenag kepada jemaah umrah tersebut disampaikan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 yang menyebutkan bahwa disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Bila masih nekat, ada risiko yang bakal ditanggung jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah, jika tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” katanya.

Baca juga:

  • Tujuh Calon Haji Batal Berangkat ke Tanah Suci, Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Selain kepada jemaah, sanksi juga bakal dikenakan kepada PPIU.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Baca Juga: Cerita Masjid Qiblatain, Masjid Dengan Dua Kiblat Di Madinah

Pemerintah Saudi sendiri sebelumnya juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa lagi digunakan untuk berhaji. Apalagi saat ini pemerintah setempat juga memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Terkait umrah, Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI