Jangan Cari Perkara! Ini Sanksi Bagi Jemaah Haji yang Merokok dan Kibarkan Bendera

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:51 WIB
Jangan Cari Perkara! Ini Sanksi Bagi Jemaah Haji yang Merokok dan Kibarkan Bendera
Jemaah Haji Indonesi dari Kloter 1 Embarkasi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Kota Madinah, Aeab Saudi, Minggu (12/5/2024). [MCH 2024]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaah Haji Indonesia diminta untuk mengikuti sejumlah peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah dan juga Masjidil Haram Mekkah.

Peringatan tersebut disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) merespons terbitnya sejumlah peraturan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca juga:

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Wajib Bawa Smart Card, Ternyata Ini Manfaatnya

Ia mengemukakan membentangkan spanduk, barang atau bendera yang menunjukan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun luar kompleks Masjid Nabawi bakal mendapat sanksi serius.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Baca juga:

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Deretan Larangan dari Pemerintah Saudi

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI