Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Deretan Larangan dari Pemerintah Saudi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 17 Mei 2024 | 22:36 WIB
Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Deretan Larangan dari Pemerintah Saudi
Sejumlah jamaah haji menggunakan payung untuk melindungi diri dari teriknya sengatan sinar matahari saat melakukan wukuf di Padang Arafah, Selasa (27/6/2023). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jemaah Haji Indonesia diminta untuk mengikuti sejumlah peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah dan juga Masjidil Haram Mekkah.

Peringatan tersebut disampaikan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) merespons terbitnya sejumlah peraturan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ia mengemukakan membentangkan spanduk, barang atau bendera yang menunjukan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun luar kompleks Masjid Nabawi bakal mendapat sanksi serius.

Baca Juga: 5 Pesawat Gabungan Milik Indonesia dan Lessor Berangkatkan Jemaah Haji Embarkasi Solo

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Berkerumun

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

Baca Juga: Bagaimana Makanan Katering Haji 2024? Begini Pengakuan Jemaah Haji Indonesia

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI