Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:12 WIB
Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?
Potret Ruben Onsu yang Meresmikan Masjid Al-Helmiah - Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid? (Ig/Ruben Onsu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum rekan sesama presenter Ivan Gunawan membangun masjid di Uganda, presenter senior Ruben Onsu ternyata lebih dulu membangun masjid di Indonesia. Tak hanya kedermawanannya jadi sorotan, namun kepercayaan Ruben Onsu yang merupakan non Islam pun dipertanyakan. Lalu bagaimana hukum non Islam bangun masjid?

Ruben Onsu atau Bensu menjadi salah satu publik figur yang gemar menolong sesama. Bahkan ia rela mengeluarkan uang pribadinya untuk membangun masjid bernama Musala Al-Helmiah meskipun ia sendiri bukan pemeluk agama Islam. Kedermawanan suami Sarwendah ini pun banyak dipuji oleh warganet.  

Namun, aksi Ruben Onsu yang membangun masjid di sekitar area persawahan itu dipertanyakan hukumnya. Sebab, bangunan yang ia bangun ini digunakan untuk ibadah masyarakat muslim.  

Hukum Non Islam Bangun Masjid 

Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama tentang hukum seorang non muslim yang membangun masjid. Berikut adalah penjelasan hukum tersebut. 

1. Pendapat yang membolehkan non muslim membangun masjid 

Adapun pendapat ini antara lain Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Muflih (keduanya bermazhab Hambali), selain itu, pendapat Imam Taqiyuddin Al-Hishni Al-Husaini (ulama bermazhab Syafi’i). 

Berikut ini sebagian bunyi pendapat dari ulama yang membolehkan non muslim membangun masjid. Pendapat di bawah ini berasal dari Imam Ibnu Taimiyah (mazhab Hanbali) yang berkata : 

وَأَمَّا نَفْسُ بِناءِ المَساجِدِ فَيَجُوزُ أَنْ يَبْنِيَهَا اَلْبَرُّ والْفاجِرُ والْمُسْلِمُ والْكافِرُ ، وَذَلِكَ يُسَمَّى بِناءً كَمَا قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ : ( مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ).مجموع الفتاوى 17/268 

Baca Juga: Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim

“Adapun membangun masjid itu sendiri, maka boleh yang membangunnya itu adalah orang yang baik, atau orang yang fajir (tidak taat), orang muslim, atau orang kafir. Yang demikian itu karena semuanya disebut “membangun” sebagaimana sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmû’ul Fatâwâ, Juz ke-17, hlm. 268). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI