Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:12 WIB
Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?
Potret Ruben Onsu yang Meresmikan Masjid Al-Helmiah - Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid? (Ig/Ruben Onsu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum rekan sesama presenter Ivan Gunawan membangun masjid di Uganda, presenter senior Ruben Onsu ternyata lebih dulu membangun masjid di Indonesia. Tak hanya kedermawanannya jadi sorotan, namun kepercayaan Ruben Onsu yang merupakan non Islam pun dipertanyakan. Lalu bagaimana hukum non Islam bangun masjid?

Ruben Onsu atau Bensu menjadi salah satu publik figur yang gemar menolong sesama. Bahkan ia rela mengeluarkan uang pribadinya untuk membangun masjid bernama Musala Al-Helmiah meskipun ia sendiri bukan pemeluk agama Islam. Kedermawanan suami Sarwendah ini pun banyak dipuji oleh warganet.  

Namun, aksi Ruben Onsu yang membangun masjid di sekitar area persawahan itu dipertanyakan hukumnya. Sebab, bangunan yang ia bangun ini digunakan untuk ibadah masyarakat muslim.  

Hukum Non Islam Bangun Masjid 

Baca Juga: Seberapa Kaya Amanda Manopo? Bisa Penuhi Nazar Bangun 2 Masjid Meski Bukan Muslim

Terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama tentang hukum seorang non muslim yang membangun masjid. Berikut adalah penjelasan hukum tersebut. 

1. Pendapat yang membolehkan non muslim membangun masjid 

Adapun pendapat ini antara lain Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Muflih (keduanya bermazhab Hambali), selain itu, pendapat Imam Taqiyuddin Al-Hishni Al-Husaini (ulama bermazhab Syafi’i). 

Berikut ini sebagian bunyi pendapat dari ulama yang membolehkan non muslim membangun masjid. Pendapat di bawah ini berasal dari Imam Ibnu Taimiyah (mazhab Hanbali) yang berkata : 

وَأَمَّا نَفْسُ بِناءِ المَساجِدِ فَيَجُوزُ أَنْ يَبْنِيَهَا اَلْبَرُّ والْفاجِرُ والْمُسْلِمُ والْكافِرُ ، وَذَلِكَ يُسَمَّى بِناءً كَمَا قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ : ( مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ).مجموع الفتاوى 17/268 

Baca Juga: Sembah Tuhan Yesus, Ternyata Ini Alasan Mulia Ruben Onsu Pilih Bangun Masjid

“Adapun membangun masjid itu sendiri, maka boleh yang membangunnya itu adalah orang yang baik, atau orang yang fajir (tidak taat), orang muslim, atau orang kafir. Yang demikian itu karena semuanya disebut “membangun” sebagaimana sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmû’ul Fatâwâ, Juz ke-17, hlm. 268). 

Imam Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) berkata : 

وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ، وَأَنْ يَبْنِيَهُ بِيَدِهِ... 

 “Boleh memakmurkan setiap masjid, memberikan kiswahnya, atau memberi penerangan padanya, dengan harta setiap orang kafir, boleh juga dia membangun masjid dengan tangannya...” (Imam Ibnu Muflih, Al-Furû’, Juz ke-11, hlm. 478) 

2. Pendapat yang mengharamkan non muslim membangun masjid 

Ini antara lain pendapat dari Imam At-Thabari, Imam Al-Qurthubi (bermazhab Maliki), dan Syekh Ibrahim bin Shalih al-Hudhairi, penulis dari kitab Ahkâmul Masâjid fî Al-Syari’ah Al-Islâmiyyah. 

Adapun dalil pendapat yang mengharamkan orang kafir membangun masjid karena terdapat ayat yang melarang kaum musyrik untuk memakmurkan masjid dalam QS At Taubah ayat 17.

Dijelaskan bahwa orang non Islam dilarang untuk memakmurkan masjid secara hissi (bersifat fisik), seperti membangun masjid, maupun memperbaiki sarana masjid yang rusak atau secara ma’nawi (bersifat non fisik), seperti halnya mengadakan kajian-kajian keislaman di dalam masjid. 

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ شٰهِدِيْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْۚ وَ فِى النَّارِ هُمْ خٰلِدُوْنَ 

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS At-Taubah : 17). 

Hukum membangun masjid oleh non Islam juga dijelaskan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Buya Yahya menegaskan orang kafir boleh-boleh saja membantu pembangunan masjid. 

Namun, sangat tidak dianjurkan bila orang di luar agama Islam hanya memiliki suatu misi untuk dapat menampakkan Islam sebagai agama yang rendah. Sebaiknya, membantu membangun masjid harus dengan cara yang ikhlas dan tidak memamerkan bantuan itu ke publik. 

Dari beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang non Islam boleh saja membangun masjid. Dengan catatan mereka menggunakan uang yang halal, bukan dari hasil korupsi, pencurian, judi dan lainnya.

Selain itu, pembangunan masjid yang dilakukan oleh nonis juga tidak boleh merendahkan Islam. Sehingga akan jauh lebih baik jika orang tersebut tidak memamerkan kepada publik. Nah itu tadi penjelasan tentang hukum non Islam bangun masjid.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI