Suara.com - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menyatakan pihaknya telah mengeluarkan sekira 171 ribu visa untuk Jemaah Indonesia yang akan berhaji pada tahun ini.
Dia berjanji untuk sisa visa jemaah haji yang belum diperoleh akan terbit dalam sepekan mendatang.
"Kami telah menyelesaikan 171.000 visa jemaah haji, kira-kira 70 persen dari seluruh jumlah Jemaah Haji Indonesia dan mudah-mudahan sisa dari jumlah itu akan selesai dalam satu pekan ke depan," ujarnya usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Selasa (30/4/2024).
Untuk diketahui pada tahun ini, Jemaah Haji Indonesia yang akan berangkat berhaji ke Arab Saudi menjadi yang terbesar, yakni sejumlah 241 ribu jemaah.
Baca Juga: Menag Ingatkan Jemaah Gunakan Visa Resmi: Fatwa Arab Saudi Haji Non Prosedural Ibadahnya Tak Sah
Selain itu, ia mengemukakan pertemuannya dengan Ma'ruf Amin terkait dalam pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ia melaporkan bahwa Pemerintah Arab Saudi juga telah melakukan persiapan sejak dini.
"Kami membahas tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, di mana persiapan untuk ibadah pada tahun ini kami telah lakukan secara dini, dan persiapan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa delegasi yang ikut serta dalam kunjungan kali ini ke Indonesia terdiri dari sejumlah sektor yang terlibat dalam urusan haji di Arab Saudi.
"Kami juga menyampaikan kepada Yang Mulia Wakil Presiden bahwa saya datang ke Indonesia pada kesempatan kali ini bersama dengan delegasi yang sangat besar dari berbagai sektor pemerintahan yang terlibat."
"Bahkan, termasuk juga dengan sektor-sektor yang lain seperti penerbangan sipil dan lain-lain untuk menjamin pelayanan jemaah haji yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia."
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 Wajib Tahu! Tips Jaga Kesehatan Sebelum Jalani Prosesi Armuzna
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Mereka bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji yang tidak sesuai prosedural dianggap tidak sah.
Hal ini disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arab, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," ungkap Yaqut.
Yaqut menjelaskan visa yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia, yakni visa haji dan visa mujamah.
"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan," jelasnya.