Menag Ingatkan Jemaah Gunakan Visa Resmi: Fatwa Arab Saudi Haji Non Prosedural Ibadahnya Tak Sah

Selasa, 30 April 2024 | 21:07 WIB
Menag Ingatkan Jemaah Gunakan Visa Resmi: Fatwa Arab Saudi Haji Non Prosedural Ibadahnya Tak Sah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Media Center Haji (MCH) 2024]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Mereka bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji yang tidak sesuai prosedural dianggap tidak sah.

Hal ini disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arab, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," ungkap Yaqut.

Yaqut menjelaskan visa yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia, yakni visa haji dan mujamah.

Baca Juga: Jemaah Haji 2024 Wajib Tahu! Tips Jaga Kesehatan Sebelum Jalani Prosesi Armuzna

"Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan," jelasnya.

Atas hal itu, Yaqut mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar menggunakan visa resmi. Sekaligus mewanti-wanti pengelola travel dan biro haji untuk tidak memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi.

"Pasti akan ada sanksi dari sana dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI