Hukum Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 April 2024 | 18:33 WIB
Hukum Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam
Ilustrasi hukum mantan suami tidak memberi nafkah dalam Islam (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian merupakan opsi terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, setelah upaya perundingan dan mediasi tidak berhasil menemukan solusi. Perceraian juga merupakan proses hukum atau sosial di mana ikatan sah antara dua individu diakhiri secara resmi.

Sebagai negara dengan mayoritas populasi beragama Islam, perceraian tidak hanya dianggap sebagai aspek hukum dan sosial semata, tetapi juga mempertimbangkan hukum agama Islam. Dalam Islam, perceraian dipandang sebagai alternatif terakhir dan diharapkan hanya dilakukan dalam keadaan yang memang benar-benar diperlukan.

Walaupun Islam memperbolehkan perceraian, ajaran Islam lebih menekankan pada pentingnya menjaga kelangsungan dan kesatuan pernikahan. Dalam Al-Qur'an, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai, namun dapat diterima sebagai langkah terakhir apabila segala upaya untuk memperbaiki hubungan telah gagal.

Apakah Mantan Suami Wajib Memberikan Nafkah

Syariat Islam menetapkan aturan dan prosedur terkait perceraian, yang mencakup pemberitahuan tertulis, periode tunggu (iddah) untuk memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi, serta kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lain kepada istri yang akan dibubarkan pernikahannya.

Dari penjelasan tersebut, meskipun telah terjadi perceraian, maka mantan suami tetap mempunyai tanggung jawab yang merupakan hak dari mantan istri.

Tanggung jawab bekas suami terhadap mantan istri setelah perceraian juga telah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah kewajiban mantan suami setelah perceraian yang perlu dipahami. 

Kewajiban Mantan Suami Setelah Bercerai 

Meskipun Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri diambil dari ajaran Islam. Namun hukum Islam sendiri memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri setelah perceraian.

Baca Juga: Diduga Telantarkan Anak, Bisma Rocket Rockers Kasih Nafkah Anak Cuma Rp8 Ribu, Auto Dirujak Warganet

Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan situasi mantan istri dan bagaimana proses perceraian terjadi. Tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI