THR Anak Dipakai Orang Tua Apa Hukumnya? Ini Aturan dan Syarat Boleh Ambil Uangnya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB
THR Anak Dipakai Orang Tua Apa Hukumnya? Ini Aturan dan Syarat Boleh Ambil Uangnya
Ilustrasi THR Lebaran - THR Anak Dipakai Orang Tua Apa Hukumnya? (Istock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi-bagi THR mejadi salah satu momen yang sangat dinantikan saat hari raya Idul Fitri terutama oleh anak-anak. Adapun anak-anak yang mendapatkan salam tempel atau uang saat lebaran kini banyak diistilahkan dengan investasi oleh sebagian orang tua. Bagaimana tidak, orang tua dipastikan juga bakal memanfaatkan uang THR tersebut. Lantas THR anak dipakai orang tua apa hukumnya? 

Membagikan THR di Hari Raya Idul Fitri sendiri sudah mejadi tradisi turun temurun yang telah lama dilakukan di Indonesia. THR biasanya diberikan oleh orang tua, paman, hingga nenek dan kakek, kepada anak-anak. Dengan nominal yang sangat beragam dan umumnya akan disesuaikan dengan usia Si Kecil. 

Nah, kebanyakan anak yang diberi THR belum bisa mengelolanya. Sehingga uang THR yang didapatkan sepenuhnya akan digunakan oleh orang tua untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam? 

THR Anak Dipakai Orang Tua, Apa Hukumnya?

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Tolak Kasih Amplop THR ke Sosok Ini, Beda Nasib dengan Pria Berbaju Ganjar-Mahfud

Melansir dari situs HaiBunda, menurut pendapat Ustazah Lailatis Syarifah PPA MPK dari Aisyiyah, terdapat sebuah hadist dari Samurah yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata: 

"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku." 

Setelah mendapatkan pernyataan ini, Rasulullah SAW pun menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu." 

Berdasarkan hadist tersebut, maka bisa dipahami jika seorang ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh sang anak. Tidak sampai di situ, Ustazah Lailatis juga menjelaskan bahwa memakai uang THR anak adalah hal diperbolehkan dan wajar bila dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Hal ini sangat wajar, karena jika kita hitung besarnya pengorbanan harta yang dilakukan oleh orang tua dalam memenuhi seluruh kebutuhan materiil anak-anaknya, tentu sangat besar," ujarnya.

Baca Juga: Jusuf Hamka Bagi-bagi THR Malah Dibilang Pelit Gegara Nominal, Netizen: Cuma Segitu?

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ayah mempunyai hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya. Hal ini bisa dikatakan wajar mengingat pengorbanan orang tua tak sebanding, bahkan tak bisa dihitung jumlahnya kepada anak. 

Apalagi jika anak-anak yang usianya belum baligh tentunya mereka belum memiliki akal pikiran yang matang untuk menyimpan atau mengelola uang. Termasuk dalam penggunaan uang THR harus da pendampingan dari orang tua atau walinya agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan orang lain. 

Akan tetapi, sebagai orang tua kita juga harus menanamkan kejujuran terhadap si kecil. Akan jauh lebih baik bila ingin memanfaatkan uang THR anak lakukan dengan izin dan cara yang baik. Tidak secara diam-diam langsung mengambilnya tanpa memberi tahu sang anak. 

Syarat Ayah Boleh Mengambil Uang THR Anak 

Di dalam Al Khathabi rahimahullah memberikan beberapa syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya. Beberapa syarat tersebut antara lain: 

1. Uang THR boleh diambil hanya jika ada kebutuhan, bukan bertujuan untuk menguasai harta sang anak. 

2. Tidak membahayakan anak, dengan mengambil uang yang disimpan oleh anak. 

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anak yang lain, dan bukan diambil ketika salah satunya menjelang wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”” (Manhajus Salikin, hal. 176). 

Oleh sebab itu, seorang ayah boleh saja mengambil semua THR atau uang lebaran anaknya dengan memperhatikan syarat-syarat sesuai syariat Islam. Namun ketenruan ini tidak berlaku untuk ibu. 

Itu tadi penjelasan terkait THR anak dipakai orang tua apa hukumnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI