Suara.com - Pemandangan tak biasa tampak dari acara sholat idul fitri jamaah di Bantul. Saat sholat Idul Fitri, beberapa jamaah di lapangan Tamanan, Bantul memilih meninggalkan khutbah karena khatib memilih tema tentang politik.
Khatib tersebut rupanya membicarakan terkait dugaaan kecurangan dalam pemilu 2024 secara blak-blakan. Tak tanggung-tanggung, khatib tersebut bahkan menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga terlibat dalam kecurangan tersebut.
Namun, terlepas dari isi khutbah di Tamanan tersebut, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan khutbah saat sholat Idul Fitri?
Hukum meninggalkan khutbah Idul Fitri dalam Islam
Berbeda dengan khutbah sholat Jumat yang bersifat wajib, hukum khutbah sholat Idul Fitri dalam Islam adalah Sunnah. Ini artinya, Anda memang disarankan mendengarkan khutbah sholat Idul Fitri, tetapi tidak diwajibkan.
Hukum tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Hadis yang diriwayatkan Abu Daud berikut.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilahkan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilakan juga’.” (HR Abu Daud)
Laman NU Online juga menyebutkan bahwa sholat dan khutbah Idul Fitri adalah sunnah muakkad. Keduanya bersifat terpisah sehingga tidak mensyaratkan satu sama lain.
Dengan begitu, sholat Idul Fitri Anda tidak batal meski tidak mendengarkan khutbah atau memang tidak diadakan khutbah. Hukum ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi berikut.
Baca Juga: Syawalan, Sejarah Hari Raya Ketupat Pasca Idul Fitri
ولو تركت الخطبة لم تبطل الصلاة