Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah

Rabu, 10 April 2024 | 17:06 WIB
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah
Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Sampai Idul Fitri? Ini Anjuran Rasulullah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai seorang umat muslim yang baik, zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang ditentukan, kemudian muncul pertanyaan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika zakat fitrah tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat, yakni setelah hari raya Idul Fitri, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan. Konsekuensinya adalah mendapatkan dosa, jika hal ini dilakukan dengan sengaja tanpa uzur yang diperbolehkan syariat.

Dasar Acuan yang Digunakan

Hal ini didasarkan pada apa yang dikatakan Ibnu Ruslan, pada kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5, yakni sebagai berikut:

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Yang memiliki arti sebagai berikut:

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya

Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya.

Artinya secara umum kejadian ini membuat seseorang wajib melakukan zakat sebelum hari raya tiba. Jika tidak dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai ajaran, maka hal ini hukumnya haram seperti meninggalkan shalat sampai melewati waktunya.

Harus Segera Ditunaikan

Lalu bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah tanpa ada unsur kesengajaan?

Jika mengacu pada kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’I karya Abu Ishaq As-Syirazi, disampaikan bahwa zakat fitrah tidak boleh diakhiri melewati hari raya Idul Fitri. Jika hal ini terjadi, maka orang tersebut akan berdosa dan wajib mengqadlanya.

Pada berbagai acuan lain bahkan ada yang menyebutkan zakat yang tidak ditunaikan dengan atau tanpa kesengajaan diwajibkan qadha segera secara mutlak dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.

Baca Juga: Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?

Secara mendasar, zakat fitrah yang tidak ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri akan tetap memiliki ganjaran yang mengacu pada berbagai tafsir. Maka dari itu kewajiban yang tertunda ini wajib segera ditunaikan berdasarkan ajaran agama Islam yang baik dan benar, sehingga dosa yang ditanggung tidak berlarut-larut.

Itu tadi sekilas tentang ulasan bagaimana jika lupa bayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba dan berlalu. Penulis tentu terbuka untuk masukan dan tafsir lain pada kondisi tersebut, mengingat segala keterbatasan yang dimiliki. Semoga berguna, dan selamat berlebaran!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI