Suara.com - Pelaksanaan sholat Idul Fitri terjadi setelah menyelesaikan ibadah puasa Ramadan yang berlangsung selama satu bulan penuh. Pertanyaannya, apakah status hukum sholat Idul Fitri adalah wajib atau sunnah?
Momen hari raya ini memang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia tidak hanya untuk mengejar berkah, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahim dengan keluarga hingga tetangga.
Hukum Sholat Idul Fitri
Melansir dari NU Online, sholat Idul Fitri memiliki status sunnah muakkadah, sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Anjuran ini berdasarkan praktik Rasulullah sejak tahun kedua hijrah yang dilanjutkan oleh para sahabatnya.
Ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri, disarankan bagi umat Islam tanpa halangan untuk meninggalkan rumah dan merayakan kebaikan bersama kaum Muslim lainnya, termasuk bagi perempuan haid yang dianjurkan untuk turut merayakan momen tersebut meskipun tidak melakukan sholat.
Baca Juga: 7 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Fitri Sesuai Anjuran Rasulullah
Hukum sholat Idul Fitri berlaku bagi semua Muslim dan Muslimah, baik yang hidup mewah maupun sederhana, sesuai dengan penjelasan dalam kitab "Fathul Qarib".
Meskipun syarat dan rukun sholat Id tidak berbeda dengan sholat lima waktu, ada beberapa perbedaan teknis yang menjadi bagian dari sunnah, seperti memperlambat pelaksanaan sholat Idul Fitri untuk memberi kesempatan kepada mereka yang belum membayar zakat fitrah.
Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri
Waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga sebelum waktu dhuhur, dengan anjuran untuk memperlambat pelaksanaannya. Jika terlambat atau menghadapi hambatan lain, pelaksanaan sholat Idul Fitri boleh dilakukan secara individu di rumah.
Niat Sholat Idul Fitri
Niat Sholat Idul Fitri untuk Imam:
Ushallii sunnatan li 'idil fitri rak'ataini imaman/muqammilan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat melaksanakan sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam atau makmum karena Allah Ta'ala.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri Jam Berapa? Ini Bacaan Niat dan Tata Cara, Jangan Sampai Tertinggal Shalat Id!
Niat Sholat Idul Fitri untuk Makmum:
Ushallii sunnatan li 'idil fitri rak'ataini muqammilan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat melaksanakan sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Tata Cara Sholat Idul Fitri
1. Diawali dengan Niat
Menyatakan niat ini disarankan secara sunnah. Yang wajib adalah memiliki niat yang jelas dan sadar dalam hati bahwa seseorang akan menjalankan sholat sunnah Idul Fitri. Sholat dimulai tanpa adanya adzan dan iqamah (karena tidak disunahkan), tetapi cukup dengan mengucapkan "ash-shalâtu jâmi'ah".
2. Takbiratul Ihram
Langkah ini serupa dengan sholat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disarankan untuk mengucapkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Pada setiap takbir tersebut, disarankan untuk membaca:
Allahu Akbar yang Maha Besar dan segala puji bagi Allah yang banyak, dan Maha Suci Allah di pagi dan petang.
3. Membaca Surat Al-Fatihah
Setelah melakukan rukun ini, disarankan untuk membaca surat al-A'lâ. Kemudian melanjutkan ke ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga kembali berdiri seperti dalam sholat biasa.
4. Takbir 5 Kali
Ketika kembali berdiri pada rakaat kedua, disarankan untuk mengucapkan takbir lagi sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan dan mengucapkan "Allahu Akbar" seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir tersebut, disarankan untuk mengulangi bacaan seperti yang dijelaskan pada langkah kedua. Kemudian membaca surat Al-Fatihah, diikuti dengan surat Al-Ghâsyiyah. Dilanjutkan ke ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam. Sekali lagi, tata cara takbir tambahan (lima kali pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini merupakan sunnah sehingga jika terjadi kelupaan dalam melakukannya, tidak akan membatalkan keabsahan sholat Id.
5. Mendengarkan Khutbah
Setelah salam, jemaah disarankan untuk tidak terburu-buru pulang, tetapi mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu sampai selesai. Kecuali jika sholat Id dilakukan tidak secara berjamaah.
Hadits dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah menyatakan:
Sunnah bagi seorang Imam untuk memberikan khutbah dua kali dalam sholat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah tersebut dengan duduk, (HR Asy-Syafi'i).
Itulah penjelasan apakah sholat idul fitri wajib atau tidak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama