Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 19:32 WIB
Netizen Pamer Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins: Sah atau Tidak?
Ilustrasi zakat fitrah (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang akhir Ramadan, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa.

Zakat fitrah umumnya dibayar ke masjid di sekitar wilayah tempat tinggal masing-masing atau ke badan zakat. Namun, seiring dengan gaya hidup yang semakin digital, pembayaran zakat juga bisa dilakukan secara online melalui platform tertentu.

Seorang netizen di X dengan akun @MasMasBiassaa, mengunggah tangkap layar pembayaran zakat fitrah secara online. Namun yang menarik, ia membayar zakat fitrah menggunakan gopay coins.

Ia kemudian mempertanyakan mengenai sah atau tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan gopay coins. Pasalnya, berbeda dengan uang elektronik yang kita isi menggunakan saldo atau uang yang ada di rekening, gopay coins merupakan poin dalam bentuk saldo cashback yang diberikan sebagai reward kepada pengguna setelah menyelesaikan suatu transaksi.

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain, Teks Lengkap Arab Latin dan Artinya

Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins. (X)
Bayar Zakat Fitrah Pakai Gopay Coins. (X)

“Bayar zakat gae gopay points ki sah pora to lek?” tanya si pemilik akun.

Unggahannya itu langsung mendapat beragam tanggapan dari netizen lainnya. Pendapat mereka terbelah dua, ada yang menganggapnya sah, namun ada pula yang sebaliknya.

"Selama bisa diuangkan, ya sah atuh," kata salah seorang netizen yang menganggap bahwa hal itu adalah sah.

Namun, mereka yang meragukannya, malah menyarankan si pemilik akun untuk membeli beras menggunakan gopay coins tersebut. Setelah itu, baru kemudian berzakat menggunakan beras tersebut.

"Daripada ragu, mending beliin beras aja dulu," saran netizen lainnya.

Baca Juga: Niat Membayar Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri

Syarat Sah Bayar Zakat Fitrah

Mengutip laman zakat.co.id, zakat fitrah yang menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4, wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama Islam, merdeka, dan mampu.

Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita, yang artinya, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Banyaknya adalah satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 kg beras tersebut.

Mengenai syarat sah zakat, yang pertama adalah niat, dan kedua dibayar pada waktunya.

Niat menjadi syarat utama dan pertama yang harus diucapkan oleh seorang muslim saat membayar zakat, yaitu:

"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala."

Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."

Sedangkan terkait dengan syarat sah kedua, disebutkan bahwa seorang muslim wajib membayar zakat fitrah dengan batas waktunya, yaitu di bulan Ramadhan, baik di awal, di pertengahan, maupun di akhir sebelum pelaksanaan salat Id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI