Suara.com - Umumnya umat Islam akan menggunakan dua metode untuk mengakhiri puasa Ramadan atau mengetahui awal Idul Fitri, yakni hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan).
Namun, ada beberapa kelompok dengan keyakinannya telah merayakan lebaran lebih dulu. Seperti jemaah Masjid Aolia di Gunung Kidul, Yogyakarta yang sudah menggelar salat Idul Fitri pada Jumat (5/4/2024).
Sementara itu, beberapa umat muslim masih menjalankan ibadah puasa. Pemerintah baru akan melakukan pengamatan hilal pada Selasa (9/4/2024) untuk menentukan lebaran.
Lantas bagaimana hukumnya jika sudah mendengar takbir, apakah boleh puasa? Mengutip dari rumaysho.com, tetap sah hukumnya berpuasa dalam keadaan tersebut, apalagi yang menjadi dasar puasa tersebut adalah sunnah Rasul dan ketetapan ulama madzhab.
Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Hal Apa yang Bisa Bikin Berhenti Marah, Warganet: Pemilu Ulang
Hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Kebersamaan dengan pemerintah tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya,
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
Baca Juga: Malam Takbiran Idul Fitri Tanggal Berapa? Sambut Lebaran dalam Hitungan Jam