Apa Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Adab ke Makam yang Benar

Minggu, 07 April 2024 | 16:45 WIB
Apa Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Adab ke Makam yang Benar
Apa Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Adab ke Makam yang Benar (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Islam, ada agenda ziarah kubur pada hari-hari tertentu. Namun apakah wanita haid boleh ziarah kubur? Apa hukum wanita haid ziarah kubur? Berikut ini penjelasannya lengkap dengan dalil, tata cara wanita haid ziarah, dan adab wanita haid ziarah.

Ziarah kubur biasanya dilakukan saat menjelang Ramadhan dan hari Lebaran. Selain itu, ziarah kubur juga biasanya dilakukan setiap hari Jumat. Meski awalnya dilarang, namun ziarah kubur pun lambat laut dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis berikut ini:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarah-lah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan [air] mata, mengingatkan pada akhirat, dan jangan-lah kalian berkata buruk [pada saat berziarah]." (HR Muslim)

Mengenai kegiatan ziarah kubur ini, masih ada yang belum tahu bagaimana hukum wanita haid ziarah kubur. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan tentang hukumnya lengkap dengan dalil, tata cara wanita haid ziarah, dan adab wanita haid ziarah.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid dan Dalilnya

Dalam Buku Adab Berziarah Kubur untuk Wanita karya Mutmainah Afra Rabbani ini menjelaskan bahwa ziarah kubur bagi wanita haid atau nifas hukumnya boleh. Diperbolehkannya wanita haid berziarah kubur ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini.

"Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan 'hujr' (ucapan-ucapan batil)." (HR Muslim)

Meski wanita haid diperboleh ziarah kubur, namun wanita haid tidak diperbolehkan untuk membaca Alquran sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut ini.

Artinya: "Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad)

Baca Juga: Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Lebaran? Ini Penjelasan Lengkap dengan Tata Caranya

Selain baca Alquran, wanita haid juga dilarang menyentuh mushaf saat ziara kubur. Ini tertuang dalam dalam hadis HR Malik, an-Nasai, Ibnu Hibban, al-Baihaqi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI