Suara.com - Mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia yang kerap dilakukan menjelang Lebaran. Di tengah perjalanannya, kerap kali pemudik menghadapi dilema untuk meneruskan puasanya atau tidak. Pertanyaannya, apakah boleh tidak puasa saat mudik?
Momen pulang kampung dengan jarak yang beratus-ratus kilometer, terkadang membuat banyak orang merasa sulit untuk menahan lapar serta haus selama perjalanan. Sehingga mereka memilih untuk tidak berpuasa atau sengaja membatalkan puasanya.
Apakah Boleh Tidak Puasa Saat Mudik?
Menanggapi hal ini, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengungkapkan bahwa, orang yang sedang mudik sama dengan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau disebut juga sebagai musafir. Seorang musafir, mempunyai keringanan dalam menjalankan ibadah puasa dengan syarat serta ketentuan sesuai dengan syariat agama Islam.
"Sangat boleh (tidak puasa. Karena itu namanya musafir. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam urusan jarak perjalanannya harus lebih dari 85 KM," katanya.
Penjelasan tentang keringanan tidak berpuasa bagi orang yang sedang melakukam perjalanan atau mudik ini dapat ditemukan di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185, berikut :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : "...Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." (QS. al-Baqarah: 185)
Di dalam potongan ayat tersebut, dijelaskan pula bahwa orang yang sedang dalam perjalanan, mereka diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa di hari itu. Akan tetapi, wajib menggantinya di hari lain.
Salah satu syarat musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuhnya harus mempunyai minimal jarak yang ditentukan dalam agama. Adapun jarak minimal seseorang dianggap sebagai musafir yakni melakukan perjalanan minimal 85 KM. Jarak tersebut pun telah diatur di dalam agama sebagai batas jarak yang memungkinkan bagi seseorang untuk dianggap sebagai musafir.
Baca Juga: Pantau 6 CCTV Mudik Lebaran Real Time dari HP, Cari Rute Terbaik Hindari Macet!
Selain puasa, dijelaskan pula musafir juga diperbolehkan untuk menggabung waktu sholat atau mempersingkat waktu sholat sesuai dengan kaidah di-qasar. Sehingga meskipun dalam keadaan mudik, orang tersebut tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim.