Niat Membayar Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri

Jum'at, 05 April 2024 | 14:06 WIB
Niat Membayar Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang hari-hari akhir di Bulan Ramadan, umat muslim diperingatkan dengan adanya Zakat.

Iya, membayar zakat bagi umat muslim hukumnya wajib. Zakat ini dimaknai sebagai mengeluarkan Sebagian harta tertenu yang sudah diwajibkan Allah SWT.

Zakat ini memiliki fungsi ganda, bagi sisi sang pemberi zakat, ia menjadi penyuci mereka yang berpuasa dari ucapan keji sepanjang Ramadan.

Sementara itu pada sisi yang diberi zakat, menjadi makanan bagi mereka, agar kebutuhan terpenuhi di Hari Raya Idul Fitri.

Melansir dari Baznas, besaran zakat Fitrah berupa makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.

Menurut Syekh Yusuf Qardawi, satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Sebelum menyerahkan zakat kepada yang berhak menerima, beras maupun uang yang hendak diberikan ini haruslah diniatkan terlebih dahulu untuk berzakat. Berikut beberapa macam niat Zakat Fitrah, agar zakatnya menjadi sah:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ 

Baca Juga: 11 Pantun Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Pakai Jadi Ucapan Mohon Maaf Lebaran

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI