Suara.com - Menjelang hari-hari akhir di Bulan Ramadan, umat muslim diperingatkan dengan adanya Zakat.
Iya, membayar zakat bagi umat muslim hukumnya wajib. Zakat ini dimaknai sebagai mengeluarkan Sebagian harta tertenu yang sudah diwajibkan Allah SWT.
Zakat ini memiliki fungsi ganda, bagi sisi sang pemberi zakat, ia menjadi penyuci mereka yang berpuasa dari ucapan keji sepanjang Ramadan.
Sementara itu pada sisi yang diberi zakat, menjadi makanan bagi mereka, agar kebutuhan terpenuhi di Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: 11 Pantun Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Pakai Jadi Ucapan Mohon Maaf Lebaran
Melansir dari Baznas, besaran zakat Fitrah berupa makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.
Menurut Syekh Yusuf Qardawi, satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Sebelum menyerahkan zakat kepada yang berhak menerima, beras maupun uang yang hendak diberikan ini haruslah diniatkan terlebih dahulu untuk berzakat. Berikut beberapa macam niat Zakat Fitrah, agar zakatnya menjadi sah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Diprediksi Pada 6 dan 7 April
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk anak Laki-laki
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku …. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk anak Perempuan
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku …. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang diwakilkan
Lafaz: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
Kontributor : Kanita