Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, bagaimana dengan orang yang kurang mampu atau miskin? Apakah mereka juga wajib menunaikan zakat fitrah?
Melansir Nuonline, menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, bahwa orang miskin tetap wajib zakat fitrah asalkan mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.
"“Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustadz Ali menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mewajibkan zakat fitrah atas setiap muslim, baik kaya maupun miskin.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari).
Baca juga:
Begini Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang, Bisa Tak Diterima Allah SWT?
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Baca Niat Ini dan Ikuti Panduan Tata Cara Membayar Supaya Sah
Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut, maka menunaikan zakat fitrah tidak wajib bagi mereka.
Intinya, wajib tidaknya zakat fitrah ditentukan oleh harta yang dimiliki pada saat malam Id.
Sebagai contoh, jika seorang miskin memiliki uang Rp 100.000, dan uang tersebut hanya cukup untuk membeli makanan pokok selama sehari, maka mereka tidak wajib zakat fitrah.
Namun, jika uang tersebut masih ada sisa setelah membeli makanan pokok, dan sisa tersebut cukup untuk membeli pakaian, maka mereka wajib zakat fitrah.
Kesimpulannya, orang miskin tetap wajib zakat fitrah jika mereka memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan orang yang wajib dinafkahi pada saat malam dan hari raya Idul Fitri.