Suara.com - Membayar zakat merupakan satu hal yanh wajib bagi umat Islam. Selain melakukannya secara langsung, kini kita juga bisa melakukan pembayaran zakat secara online dengan beberapa pilihan metode pembayaran. Sebelum itu, pahami terlebih dahulu hukum bayar zakat fitrah online dalam ulasan di bawah ini.
Mengingat zakat fitrah adalah cara untuk membersihkan serta menyucikan harta yang didapatkan sekaligus untuk membantu sesama manusia. Ketika menunaikannya pun umumnya akan terjadi proses serah terima zakat yakni dengan berjabat tangan dengan amil dan pembacaan doa. Sementara bila kita membayar zakat secara online hanya dilakukam dengan bantuan teknologi serta internet tanpa bertemu dengan amil.
Untuk mengetahui jawaban mengenai sahkah bayar zakat secara online, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Dengan berkembanhnya teknologi, seringkali sebagian umat Muslim menunaikan zakat secara online. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan seperti tidak bisa hadir secara langsung atau ingin cara yang praktis.
Baca Juga: Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah Online? Buya Yahya dan Baznas Kasih Penjelasan Ini
Membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat fitrah secara langsung dan berjabat tangan dengan amil zakat. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat serta dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima zakat.
Mengutip dari laman Baznas, .enurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", menjelaskan hila seorang pemberi zakat tidak harus mengatakan secara eksplisit kepada musta'ik jika dana yang diberikannya merupakan zakat.
Seorang muzaki tanpa mengatakan kepada penerima zakat jika uang yang ia serahkan merupakan zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan begiti, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online terhadap lembaga amil zakat.
Niat Bayar Zakat Fitrah Online
Adapun bacaan niat bayar zakat fitrah online sama dengan bayar zakat fitrah secara langsung. Diketahui niat ini berbeda-beda tergantung peruntukannya apakah untuk diri sendiri atau untuk orang lain. Berikut uraian selengkapnya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah Berupa Beras, Buat Diri Sendiri dan Keluarga
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujهi fardhal lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas yang Resmi Pemerintah
Untuk memudahkan umat Islam, lembaga Baznas pun menerima pembayaran zakat secara online melalui laman resminya di Baznas.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
• Buka laman resmi Baznas.go.id
• Pilih jenis dana untuk "Zakat"
• Pilih menu "Zakat Fitrah"
• Masukkan Jumlah Jiwa yang ingin akam dibayarkan zakatnya, maka secara otomatis nominal pembayaran akan muncul
• Kemudiam, masukkan Nama Lengkap serta sapaan
• Masukkan Nomor Handphone dan email
• Klik "Pilih Pembayaran"
• Selanjutnya muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang Anda diinginkan.
• Jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran. Lafal niat ini juga telah tertera di laman pembayaran Baznas.go.id.
• Terakhir, klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran Anda.
Demikian tadi penjelasan tentang hukum bayar zakat fitrah online. Kesimpulannya, kita boleh membayar zakat secara online dengan catatan harus membaca niat berzakat dan nominalnya sesuai. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari