Suara.com - Memasuki hari ke 10 bulan puasa, itikaf menjadi salah satu amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itikaf atau berdiam diri di masjid biasanya banyak dilakukan oleh kaum laki-laki. Pertanyaannya, itikaf ngapain aja?
Seperti yang dijelaskan dalam buku "I'tikaf Penting dan Perlu" oleh Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, itikaf sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu 'akafa yang berarti menetap, mengurung diri ataupun terhalangi. Sementara menurut istilah syar'i masyhur oleh kalangan ulama dan fuqaha, i'tikaf merupakan menetap atau berdiam di dalam masjid disertai dengan puasa dan niat.
Itikaf sendiri juga telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 125. Allah SWT berfirman:
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ - ١٢٥
Artinya: "Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i'tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!"
- Baca juga: Panduan Cara Itikaf yang Benar di Masjid
- Baca juga: Cara Itikaf Malam Lailatul Qadar yang Benar
Kemudian dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan, itikaf sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW bisa dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hadits tersebut berasal dari Ibnu Umar RA, ia berkata yang artinya:
"Adalah Rasulullah SAW dahulu menjalankan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).
Hukum Itikaf di Bulan Ramadham
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd mengatakan, i'tikaf hukumnya adalah sunah. Namun akan menjadi wajib bila merupakan sebuah nazar.
Baca Juga: Tata Cara Itikaf Ramadhan yang Benar di Masjid, Hati-hati Bagi Perempuan!
Rata-rata ulama sepakat tentang hukum ini, kecuali Imam Malik. Menurutnya, itikaf hukumnya makruh lantaran dikhawatirkan beberapa syaratnya tidak dipenuhi.